Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Internasional
Karena Posting Video TikTok, Lima Influencer Mesir Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa, 28 Juli 2020 - 17:39:43 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada lima influencer media sosial atas tuduhan melanggar moral publik.

Berdasarkan keterangan sumber pengadilan, vonis terhadap Haneen Hossam, Mowada al-Adham dan tiga influencer lainnya dijatuhkan setelah mereka mem-posting cuplikan video di aplikasi berbagi video TikTok.

"Pengadilan ekonomi Kairo menghukum Hossam, Adham dan tiga lainnya selama dua tahun setelah mereka dihukum karena melanggar nilai-nilai masyarakat," kata sumber itu sebagaimana dilansir Al Araby.

Putusan yang dibacakan pada Senin (27/7/2020) itu termasuk denda sebesar masing-masing 300.000 pound Mesir (sekira Rp273 juta). Para terdakwa masih dapat mengajukan banding untuk menantang putusan pengadilan tersebut.

Hossam ditangkap pada April setelah mem-posting klip video berdurasi tiga menit yang memberi tahu 1,3 juta pengikutnya bahwa gadis-gadis dapat menghasilkan uang dengan bekerja dengannya.

Pada Mei, pihak berwenang menangkap Adham yang telah mem-posting video satir di TikTok dan Instagram, di mana ia memiliki setidaknya dua juta pengikut.

Penangkapan itu menyoroti kesenjangan sosial di Mesir, negara Muslim yang sangat konservatif terkait kebebasan individu dan "norma sosial".

Beberapa analis mengatakan para wanita muda menjadi target karena asal mereka yang sederhana. Menurut pengacara Intesar al-Saeed, penangkapan mereka "adalah bagian dari kekerasan terhadap perempuan karena mereka berasal dari kelas bawah".

Mesir telah menerapkan kontrol internet yang ketat melalui undang-undang yang memungkinkan pihak berwenang untuk memblokir situs web yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional dan untuk memantau akun media sosial pribadi dengan lebih dari 5.000 pengikut.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) mengatakan undang-undang tersebut memperkuat sensor pemerintah terhadap media online. Komunikasi online adalah instrumen kunci dalam pemberontakan Musim Semi Arab 2011 yang juga berdampak di Mesir.

Pengacara HAM Tarek al-Awadi mengatakan penangkapan terbaru menunjukkan bagaimana masyarakat yang sangat konservatif dan religius bergulat dengan pesatnya perkembangan teknologi komunikasi modern.

"Ada revolusi teknologi yang terjadi dan legislator perlu memperhitungkan lingkungan yang terus berubah," kata Awadi mengutip okezone.com.

Penetrasi internet telah mencapai lebih dari 40 persen populasi muda Mesir yang jumlahnya mencapai lebih dari 100 juta jiwa. (***)



 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat