Karena Posting Video TikTok, Lima Influencer Mesir Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa, 28 Juli 2020 - 17:39:43 WIB
SULUHRIAU - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada lima influencer media sosial atas tuduhan melanggar moral publik.
Berdasarkan keterangan sumber pengadilan, vonis terhadap Haneen Hossam, Mowada al-Adham dan tiga influencer lainnya dijatuhkan setelah mereka mem-posting cuplikan video di aplikasi berbagi video TikTok.
"Pengadilan ekonomi Kairo menghukum Hossam, Adham dan tiga lainnya selama dua tahun setelah mereka dihukum karena melanggar nilai-nilai masyarakat," kata sumber itu sebagaimana dilansir Al Araby.
Putusan yang dibacakan pada Senin (27/7/2020) itu termasuk denda sebesar masing-masing 300.000 pound Mesir (sekira Rp273 juta). Para terdakwa masih dapat mengajukan banding untuk menantang putusan pengadilan tersebut.
Hossam ditangkap pada April setelah mem-posting klip video berdurasi tiga menit yang memberi tahu 1,3 juta pengikutnya bahwa gadis-gadis dapat menghasilkan uang dengan bekerja dengannya.
Pada Mei, pihak berwenang menangkap Adham yang telah mem-posting video satir di TikTok dan Instagram, di mana ia memiliki setidaknya dua juta pengikut.
Penangkapan itu menyoroti kesenjangan sosial di Mesir, negara Muslim yang sangat konservatif terkait kebebasan individu dan "norma sosial".
Beberapa analis mengatakan para wanita muda menjadi target karena asal mereka yang sederhana. Menurut pengacara Intesar al-Saeed, penangkapan mereka "adalah bagian dari kekerasan terhadap perempuan karena mereka berasal dari kelas bawah".
Mesir telah menerapkan kontrol internet yang ketat melalui undang-undang yang memungkinkan pihak berwenang untuk memblokir situs web yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional dan untuk memantau akun media sosial pribadi dengan lebih dari 5.000 pengikut.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) mengatakan undang-undang tersebut memperkuat sensor pemerintah terhadap media online. Komunikasi online adalah instrumen kunci dalam pemberontakan Musim Semi Arab 2011 yang juga berdampak di Mesir.
Pengacara HAM Tarek al-Awadi mengatakan penangkapan terbaru menunjukkan bagaimana masyarakat yang sangat konservatif dan religius bergulat dengan pesatnya perkembangan teknologi komunikasi modern.
"Ada revolusi teknologi yang terjadi dan legislator perlu memperhitungkan lingkungan yang terus berubah," kata Awadi mengutip okezone.com.
Penetrasi internet telah mencapai lebih dari 40 persen populasi muda Mesir yang jumlahnya mencapai lebih dari 100 juta jiwa. (***)
Komentar Anda :